Istilah-istilah dalam reksadana
Reksa dana sendiri adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor) dimana dana yang telah terkumpul tadi akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Di dalam investasi reksadana, kita akan sering bertemu dengan istilah-istilah yang mungkin belum terlalu familiar di dengar oleh para investor pemula. Nah, diartikel kali ini baba akan berbagi informasi seputar istilah-istilah yang digunakan dalam reksadana. Berikut istilah-isilah dalam reksadana.
1. Prospektus
Prospektus adalah sebuah dokumen yang berisikan data profil perusahaan beserta laporan tahunan yang digunakan oleh suatu lembaga/ perusahaan untuk memberikan gambaran mengenai jenis investasi yang ditawarkannya, baik berupa saham, obligasi, dan jenis investasi lainnya untuk dijual kepada publik.Suatu prospektus umumnya berisikan beragam informasi terkait penjelasan tentang bidang usaha perseroan, laporan keuangan, daftar aset perseroan, biografi dari dewan komisaris dan dewan direksi, informasi terinci mengenai kompensasi mereka, serta aturan-aturan terkait kerjasama antar anggota usaha (investor, bank kustodian, manajer investasi, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan investasi tersebut), serta informasi lainnya yang bersifat material.
Dengan menggunakan Prospektus ini maka kita dapat melihat kinerja perusahaan pada waktu sebelumnya beserta dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh manajer investasi dan bank kustodian berikut tata cara berinvestasi dengan manajer investasi tersebut.
2. Portofolio Efek
Secara umum, efek adalah sebutan untuk surat-surat berharga seperti, obligasi, saham, reksa dana, surat utang, atau tanda bukti utang dan lainnya. Oleh karenanya, Portofolio efek ini dapat disimpulkan sebagai kumpulan dari efek atau kumpulan surat-surat berharga yang dimiliki oleh investor.3. Manajer Investasi (MI)
Manajer investasi adalah manajemen profesional yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola beragam intrumen investasi, sekuritas, atau surat berharga seperti saham, obligasi dan aset lainnya dari para investor dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.Lingkup jasa pelayanan yang dilakukan oleh manajemen investasi sudah termasuk dalam melakukan analisis keuangan, pemilihan aset instrumen investasi, pemilihan saham, implementasi perencanaan, serta melakukan pemantauan terhadap investasi.
4. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah lembaga keuangan resmi (bank) yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan tugas sebagai administrasi keuangan antara Investor dengan Manajer Investasi termasuk melakukan pencatatan setiap transaksi, mengawasi, serta menjaga aset reksa dana (safe keeping).Umumnya, di dalam setiap prospektus investasi reksadana yang dikeluarkan akan tercantum nama lembaga keuangan yang disebut bank kustodian ini.
5. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.Di dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) ini wajib ditetapkan hak dan tanggung jawab dari masing-masing pihak-pihak yang ada dalam kontrak bersangkutan yaitu antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
Baca juga :
- Jenis-jenis reksadana
- Jenis-jenis investasi dan penjelasannya
- Daftar perusahaan investasi reksadana yang terdaftar di OJK
6. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Nilai Aktiva Bersih (NAB) ini sering juga disebut dengan jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM).NAB akan menunjukkan berupa jumlah dana yang dikelola oleh suatu reksadana mencakup kas, deposito, saham, dan obligasi.
Jika disebut NAB reksadana, maka sebutan ini memiliki arti total dana kelolaan pada suatu reksadana. Namun, jika disebut NAB Manajer Investasi berarti total dana kelolaan yang dipercayakan pada Manajer Investasi. Nilai aktiva bersih tidak menggambarkan harga suatu reksadana.
7. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP)
Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan (NAB/UP) adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.NAB/UP akan berubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh harga pasar dari aset yang terdapat dalam portofolio reksadana yang bersangkutan, serta bisa juga dari perubahan dana kelolaan. Oleh karenanya, Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan (NAB/UP) dikenal sebagai harga suatu reksadana dimana setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan dari nilai tersebut.
8. Unit Penyertaan (UP)
Unit Penyertaan (UP) adalah satuan yang digunakan dalam investasi reksa dana dan digunakan sebagai satuan transaksi yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor sesuai dengan portofolio efek yang disimpan dan dihitung oleh Bank Kustodian.Ketika investor membeli reksadana maka investor membeli Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Begitu pula sebaliknya, ketika investor menjual reksadana maka investor menjual Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
Semakin besar Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh investor menandakan semakin banyak investasi yang ditanamkan dalam reksadana tersebut.