Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-hal yang membatalkan puasa

Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib diketahui dan dikerjakan oleh setiap umat Islam. Hukum puasa di dalam Islam terbagi menjadi dua, ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunah. Puasa wajib dan puasa sunah memiliki syarat dan rukun yang tidak jauh berbeda.

Perbedaan umum yang diketahui adalah kalau puasa sunah dikerjakan, maka akan mendapat pahala dan kalau tidak dikerjakan maka tidak apa-apa, sedangkan puasa wajib yang dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan maka akan mendapat dosa.

hal-hal yang membatalkan puasa

Ibadah puasa sendiri berarti menahan diri dari makan dan minum serta menghindari diri dari segala perbuatan yang kurang terpuji dan tercela, dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Satu ibadah puasa dalam rukun Islam yang kedudukannya wajib untuk dikerjakan adalah puasa ramadhan, yaitu puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan.

Bulan ramadhan adalah bulan yang penuh rahmah dan ampunan, bulan ke 9 dari kalender hijriah yang merupakan bulan suci bagi seluruh umat Islam ini sangat dinanti-nanti kehadirannya karena begitu banyak ke-istimewa-an yang terkandung didalamnya

Didalam melaksanakan ibadah puasa, khususnya puasa ramadhan tentu kita perlu bersikap lebih hati-hati agar terhindar dari segala perbuatan ataupun hal-hal yang dapat membatalkan serta mengurangi kesempurnaan nilai ibadah puasa.

Pada artikel kali ini, kami akan mencoba menyampaikan informasi seputar hal-hal yang bisa membatalkan puasa, simak informasinya dibawah berikut


1. Makan, minum secara sengaja

Memasukan benda seperti makanan, minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain di dalam anggota tubuh secara sengaja sehingga masuk kedalam perut (lambung) bisa membatalkan puasa.


2. Bersetubuh (Jima')

Bersetubuh atau melakukan jima’ dengan sengaja di siang hari ketika berpuasa baik itu keluar mani atau tidak, maka perbuatan tersebut dapat membatalkan ibadah puasa meskipun dilakukan oleh pasangan suami istri.

Apabila perbuatan ini dilakukan saat puasa ramadhan, maka diwajibkan olehnya untuk :
  1. Mengganti (meng-qadha) dan membayar kafarat ; yaitu dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara atau jika merasa tidak mampu, 
  2. Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika masih belum mampu, 
  3. Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, dan jika masih tidak mampu,
  4. Tetap menjadi tanggungannya dan wajib untuk membayar setelah mampu


3. Muntah disengaja,

Muntah yang terjadi karena disengaja dengan memasukkan jari kedalam kerongkongan atau ketika bersikat gigi hingga terjadi muntah bisa membatalkan puasa.


4. Keluar mani (istimna' ) disengaja,

Mengeluarkan mani dengan sengaja seperti misalnya berkhayal yang disengaja sehingga keluar sperma, bersenang-senang dengan tangan dan lainnya, dapat membatalkan puasa.


5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak),

Bagi wanita yang sedang menjalani masa haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan untuk puasa sampai bersih dari haidnya


6. Hilang akal (gila atau pingsan),

Orang yang mengalami gangguan jiwa sehingga kehilangan akal dan menjadi gila tidak diwajibkan berpuasa. Jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila maka hal itu dapat membatalkan puasanya.


7. Murtad (keluar dari agama Islam).

Hal terakhir yang bisa membatalkan pasa adalah ketika seseorang sudah mengaku keluar dari agama Islam (murtad), maka saat itu juga puasanya langsung batal .

Dari kesemua hal-hal yang membatalkan puasa pada uraian diatas, ada beberapa perbuatan yang mendapatkan pengecualian, artinya puasanya masih dianggap sah dan bisa dilanjutkan yaitu makan, minum ataupun bersetubuh namun dengan syarat bahwa seseorang itu lupa kalau ia sedang berpuasa. Semoga bermanfaat